Cecilia Natasya Tionardi: profesionalisme dan satu komando menjadi kunci pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong

SEMARANG Indept Jateng.My.Id – Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa profesionalisme, koordinasi yang solid, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi fondasi utama dalam pendampingan perkara yang sedang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026). Menurut Cecilia, forum konsolidasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi tim advokasi sekaligus menyatukan persepsi seluruh advokat yang terlibat dalam penanganan perkara.

“Konsolidasi Nasional ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Forum ini penting untuk menyamakan strategi, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh advokat bekerja secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia menilai kehadiran pengurus dan anggota dari berbagai daerah mencerminkan kuatnya solidaritas internal organisasi dalam memberikan bantuan hukum.

“Saya melihat antusiasme yang sangat tinggi. Kehadiran rekan-rekan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa FERADI WPI memiliki semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang kuat dalam memberikan pendampingan hukum. Solidaritas ini menjadi modal penting agar seluruh proses pendampingan berjalan secara maksimal dan terkoordinasi,” katanya.

Cecilia juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang profesional antara tim advokasi dan aparat penegak hukum, mengingat perkara tersebut saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Menurutnya, komunikasi yang baik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sehat tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

“Advokat dan aparat penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama menjadi bagian dari sistem peradilan. Komunikasi yang profesional akan membantu proses hukum berjalan tertib, transparan, dan tetap menghormati kewenangan penyidik, sekaligus memastikan hak-hak klien terlindungi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bertambahnya jumlah advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong dan keluarganya harus diikuti dengan pembagian tugas yang jelas dan sistem kerja yang terstruktur.

“Tim yang besar membutuhkan koordinasi yang lebih baik. Harus ada pembagian tugas yang jelas, mulai dari analisis hukum, penyusunan dokumen, pendampingan pemeriksaan, koordinasi internal, hingga komunikasi publik apabila diperlukan. Dengan sistem kerja yang terstruktur, setiap advokat dapat bekerja sesuai kompetensinya sehingga pendampingan menjadi lebih efektif dan profesional,” ungkap Cecilia.

Lebih lanjut, Cecilia mengajak seluruh advokat yang tergabung dalam tim pendampingan untuk menjaga integritas profesi dan melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh rekan advokat untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati seluruh proses peradilan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap klien merupakan hak yang dijamin oleh hukum, namun tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.

“Peran kami adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pendampingan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional,” katanya.

Cecilia berharap penyidikan perkara tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Cecilia mengimbau agar tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

“Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Menutup keterangannya, Cecilia berharap Fam Fuk Tjhong beserta keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan selama menjalani proses hukum.

“Saya berharap Bapak Fam Fuk Tjhong beserta keluarga diberikan kekuatan, ketenangan, dan kesehatan dalam menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Kepada seluruh jajaran FERADI WPI, mari kita terus menjaga solidaritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.

Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang mempertemukan jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, dan tim advokasi dari berbagai wilayah Indonesia. Selain memperkuat sinergi internal, forum tersebut juga menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dan prinsip negara hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Berita Terbaru