SURAKARTA Indept Jateng.My.Id — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Suryo Aryo Mustiko/KGPH Puruboyo yang saat ini bernama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd. tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 30 Juli 2026, setelah melalui musyawarah majelis hakim pada 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp261.500.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai gugatan mengandung cacat formil yang mendasar sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Majelis menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai kapasitas hukum (legal standing) penggugat. Dalam surat gugatan maupun surat kuasa, penggugat tidak secara tegas menyatakan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Dewan Adat atau mewakili Karaton melalui jabatannya sebagai Pengageng Sasana Wilopo. Jabatan tersebut hanya dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
Bahkan, dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menerangkan bahwa gugatan diajukan dalam kapasitas pribadi.
Namun di sisi lain, dalil-dalil dalam gugatan justru mendasarkan kepentingan hukum penggugat pada kedudukannya sebagai Pengageng Sasana Wilopo sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat.
Menurut majelis hakim, kontradiksi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil suatu lembaga, sehingga gugatan dinilai mengandung error in persona dan termasuk obscuur libel (gugatan kabur).
Majelis juga menegaskan bahwa pihak yang menggugat harus dapat menjelaskan secara jelas hubungan hukum langsung dengan objek sengketa serta kerugian nyata yang dialami akibat tindakan tergugat.
Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada Pasal 118 ayat (1) HIR serta yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pentingnya kejelasan identitas dan kapasitas perwakilan dalam suatu gugatan.
Karena eksepsi mengenai legal standing dikabulkan, majelis tidak lagi mempertimbangkan eksepsi lainnya maupun memasuki pemeriksaan substansi pokok perkara.
Dengan putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt mengenai penggantian nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum tergugat, KRA. Nurrohmad Pradotonagoro, SH., MH., C.Me., menyatakan putusan tersebut memberikan penegasan mengenai pentingnya legal standing dalam setiap gugatan perdata.
“Putusan ini terang dan tidak boleh dipelintir. Eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, gugatan tersebut gagal memenuhi syarat formil yang paling mendasar, yaitu kejelasan mengenai siapa yang menggugat, dalam kapasitas apa gugatan diajukan, hak apa yang secara langsung dirugikan, serta apa hubungan hukumnya dengan objek sengketa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperuncing konflik di lingkungan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, melainkan menjadi momentum untuk mengedepankan kerukunan, pelestarian budaya, penghormatan terhadap hukum, dan tertib kelembagaan.
Sementara itu, Juru Bicara Resmi PB XIV, KPA. Singonagoro, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan PN Surakarta sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum.
“PB XIV menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang telah dijatuhkan melalui proses persidangan yang terbuka, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap upaya hukum harus memenuhi persyaratan formil, termasuk adanya kedudukan hukum (legal standing) yang jelas sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
KPA. Singonagoro juga mengajak seluruh keluarga besar Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan masyarakat luas untuk menjadikan putusan tersebut sebagai momentum memperkuat persatuan serta menjaga marwah lembaga adat.
“PB XIV tidak memandang putusan ini sebagai kemenangan untuk dipertentangkan, melainkan sebagai momentum memperkuat persaudaraan, menghormati supremasi hukum, serta menjaga kehormatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai institusi budaya yang menjadi warisan bangsa,” pungkasnya.












