Jepara, Indept Jateng.My.Id 23 September 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebanyak delapan Anak mendapat pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara, Rabu (23/9).
Pendampingan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB tersebut melibatkan delapan Anak bersama orang tua/wali, advokat, serta PK Bapas Pati, yakni Muslim, Tatag, dan Satya. Kehadiran PK sejak tahap awal pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak Anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Kedelapan Anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Dalam proses pemeriksaan, kedelapan Anak tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan kewajiban wajib lapor.
PK Bapas Pati, Muslim, menegaskan bahwa pendampingan terhadap Anak tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan Anak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan sejak tahap awal sangat penting agar proses pemeriksaan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan Anak. Kami memastikan Anak memahami proses yang sedang dijalani serta memperoleh haknya untuk didampingi selama proses hukum,” ujar Muslim.
Sementara itu, PK Bapas Pati, Tatag, menyampaikan bahwa kehadiran PK juga menjadi bagian dari upaya membangun suasana pemeriksaan yang tetap memperhatikan kondisi psikologis dan perkembangan Anak.
“Anak memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu, dalam setiap proses pendampingan kami berupaya menciptakan suasana yang tetap kondusif, memberikan pemahaman kepada Anak mengenai proses yang dijalani, serta memastikan kepentingan terbaik bagi Anak tetap menjadi perhatian,” ungkap Tatag.
Senada dengan hal tersebut, PK Bapas Pati, Satya, menyampaikan bahwa keterlibatan Bapas sejak tahap awal menjadi bagian penting dalam melihat persoalan Anak secara lebih menyeluruh.
“Kami tidak hanya melihat perkara yang dilakukan, tetapi juga menggali latar belakang Anak, kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perkara. Data tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penelitian kemasyarakatan,” jelas Satya.
Selama pelaksanaan pemeriksaan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Setelah tahap pemeriksaan awal selesai, PK Bapas Pati akan melanjutkan tugas melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan menggali data dan informasi mengenai Anak melalui kunjungan ke rumah, wawancara dengan keluarga, serta penggalian informasi dari lingkungan masyarakat tempat Anak tinggal.
Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penanganan perkara Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pendampingan yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum, Bapas Pati terus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pembimbingan terhadap Anak. Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan proses penanganan Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta mendukung proses peradilan yang berkeadilan dan humanis.












