Karanganyar, Indept-Jateng.My.Id — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Sabtu (14/3/2026) di Satpas Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan administrasi berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas memberikan pendampingan serta menjelaskan alur pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM agar masyarakat memahami setiap tahapan proses yang harus dilalui.
Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan SIM dengan data yang sesuai dengan identitas pada KTP. Setelah itu, pemohon diminta melengkapi beberapa persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan SIM.
Petugas juga menjelaskan bahwa pemohon SIM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan pemohon berada dalam kondisi sehat secara fisik dan mental sehingga layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan mengikuti ujian teori yang bertujuan untuk menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas serta etika berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, selanjutnya akan mengikuti ujian praktik berkendara guna menilai kemampuan mengemudi sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas.
Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (mobil pribadi): Rp120.000
SIM C (sepeda motor): Rp100.000
SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000
SIM B I dan B II (kendaraan umum atau berat): Rp120.000
SIM D (disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Selain biaya tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi berkendara.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terlebih dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 menjelang arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan SIM serta meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Khanza Haryati












