FERADI WPI bentuk tim 35 advokat untuk dampingi Fam Fuk Tjhong, Donny Andretti tegaskan satu komando advokasi

SEMARANG Indept Jateng.My.Id – Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Kota Semarang pada Jumat (31/7/2026) menghasilkan keputusan strategis dengan memperkuat tim pendamping hukum bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng. Jumlah advokat yang tergabung dalam surat kuasa pendampingan resmi diperluas menjadi 35 orang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai bagian dari penguatan strategi pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Donny menegaskan bahwa penambahan jumlah advokat bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan seluruh proses pendampingan berjalan secara profesional, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada klien.

“Saat ini telah terdapat 35 penasehat hukum yang bergabung dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bersedia memberikan waktu, tenaga, dan pemikirannya dalam proses pendampingan ini. Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik,” ujar Donny.

Ia menekankan bahwa bertambahnya jumlah advokat harus diiringi dengan disiplin organisasi dan sistem kerja yang terstruktur. Karena itu, seluruh anggota tim diminta menjalankan pola koordinasi terpadu melalui Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H.

“Saya meminta seluruh rekan menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi. Setiap penyampaian informasi kepada publik maupun media hendaknya melalui Ketua Tim Advokasi. Tujuannya agar informasi yang disampaikan tetap akurat, tidak saling bertentangan, dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Donny juga mengingatkan agar seluruh anggota FERADI WPI tidak membawa perkara ke ruang opini publik secara berlebihan. Menurutnya, organisasi memilih mengedepankan mekanisme hukum sebagai instrumen utama dalam memperjuangkan keadilan.

“Perjuangan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Kita tidak membangun perkara melalui opini, tetapi melalui pembuktian. Karena itu, saya meminta seluruh tim tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menghargai independensi penyidik, dan mengawal perkara ini secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., menilai keputusan memperluas tim pendamping hukum merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas pembuktian.

Menurut Revan, keberadaan puluhan advokat tidak berarti seluruhnya akan bertindak sendiri-sendiri, melainkan bekerja berdasarkan pembagian tugas yang terstruktur agar pendampingan hukum berlangsung efektif.

“Yang diperkuat bukan hanya jumlah personel, tetapi kualitas koordinasi. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tim advokasi akan mengedepankan komunikasi yang profesional dengan aparat penegak hukum serta menghindari tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses penyidikan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Refky Jandy, S.H., M.H., C.PFW., menyatakan bahwa keputusan memperbesar tim advokasi mencerminkan komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.

“Kami ingin memastikan proses pendampingan berjalan maksimal. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang dilaksanakan Polda Banten. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penambahan jumlah penasehat hukum menjadi 35 advokat menjadi salah satu keputusan utama yang dihasilkan dalam Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang. Selain memperkuat struktur pendampingan, forum tersebut juga menyepakati penguatan koordinasi internal agar seluruh langkah advokasi berjalan selaras, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Melalui keputusan tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong dan Tjiauw Eng melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme advokat, koordinasi organisasi, serta penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Berita Terbaru