Karanganyar, Indept-Jateng.My.Id — Satlantas Polres Karanganyar melalui program Polantas Menyapa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pemblokiran data kendaraan setelah kendaraan dijual kepada pihak lain. Langkah ini bertujuan agar pemilik lama tidak lagi terbebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut.
Petugas Duta Pelayanan menjelaskan bahwa pemblokiran BPKB dan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa fotokopi KTP, bukti jual beli atau kuitansi penyerahan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini cepat dan tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan setelah transaksi jual beli dilakukan.
“Banyak warga belum mengetahui bahwa setelah kendaraan berpindah tangan, pemilik lama tetap tercatat di sistem. Jika tidak segera diblokir, pajak kendaraan, tilang elektronik, bahkan potensi penyalahgunaan kendaraan masih bisa atas nama pemilik lama,” jelas petugas kepada para wajib pajak.
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.TK., S.I.K., M.H. pada Selasa, 10 Februari 2026 menegaskan bahwa edukasi ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pemblokiran data setelah kendaraan dijual. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. Layanan di Samsat sangat mudah, transparan, dan kami pastikan bebas dari praktik percaloan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin tertib administrasi dan lebih memahami prosedur yang benar dalam pengalihan kepemilikan kendaraan. Pelayanan yang humanis, cepat, dan akuntabel terus menjadi komitmen Polri dalam melayani masyarakat.
#PolantasMenyapa #PelayananPrima #TertibAdministrasi
Khnza Haryati












