Polantas Menyapa Hadirkan Layanan STNK Prima, Satlantas Karanganyar Pastikan Proses Mudah dan Transparan

Karanganyar Indept Jateng.My.Id Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar program Polantas Menyapa pada Senin (2 Maret 2026) dengan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat yang mengurus administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Karanganyar.

Sejak awal jam operasional, petugas telah bersiaga di ruang pelayanan untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan. Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, setiap wajib pajak diberikan penjelasan alur pelayanan secara runtut agar proses berjalan cepat, tertib, dan nyaman.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diedukasi mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, seperti KTP asli yang masih berlaku sesuai identitas pemilik kendaraan serta STNK asli. Untuk perpanjangan lima tahunan sekaligus pergantian pelat nomor, petugas juga mengarahkan pelaksanaan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi.

Selain memastikan kelancaran proses, petugas turut memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah serta menghindari sanksi administrasi.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, Agusta Ryan Mulyanto, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan menjadi komitmen utama dalam memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, serta bebas dari praktik percaloan. Dengan pemahaman prosedur yang jelas, masyarakat dapat merasakan proses yang lebih mudah dan efisien,” ungkapnya.

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang responsif, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

 

Khnza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru