Karanganyar Indept Jateng.My.Id — Pelayanan cek fisik mobil dalam rangka mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Samsat Karanganyar berjalan tertib, lancar, dan humanis pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan sebelum proses perpanjangan pajak lima tahunan dan penggantian STNK.
Dalam pelaksanaannya, petugas Polantas secara langsung melakukan pemeriksaan fisik kendaraan roda empat dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercantum pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. Proses cek fisik dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan sikap ramah, profesional, dan transparan.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, petugas juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait mekanisme pajak lima tahunan, mulai dari tahapan cek fisik kendaraan, verifikasi berkas, hingga proses pembayaran pajak. Edukasi ini diberikan agar masyarakat memahami alur pelayanan serta dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa pelayanan cek fisik kendaraan untuk pajak lima tahunan merupakan bagian dari komitmen Polantas dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dan humanis.
“Cek fisik kendaraan menjadi tahapan penting dalam mekanisme pajak lima tahunan. Kami berupaya memberikan pelayanan yang jelas, transparan, dan humanis agar masyarakat merasa terbantu dan nyaman,” ungkapnya.
Petugas Polantas menegaskan bahwa pelayanan cek fisik mobil di Samsat Karanganyar dilaksanakan tanpa pungutan liar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi serta tidak menggunakan jasa perantara.
Dengan pelayanan cek fisik kendaraan yang humanis dan transparan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat serta mendukung tertib administrasi kendaraan.












