Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat

Karanganyar Indept jateng.My.Id — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karanganyar pada Rabu (11/3/2026) di pelayanan Samsat Karanganyar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan informatif kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur perpanjangan pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan. Petugas menjelaskan secara rinci tahapan pelayanan serta persyaratan yang perlu dipersiapkan sehingga proses perpanjangan pajak kendaraan dapat berjalan dengan lebih mudah dan tertib.

Untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan, masyarakat diminta membawa dokumen berupa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB apabila diperlukan. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan besaran yang tercantum pada STNK. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengesahan STNK sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.

Sementara itu, untuk perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini dilakukan dengan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki.

Setelah proses cek fisik selesai, pemohon melanjutkan ke tahap pendaftaran serta verifikasi berkas. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penerbitan STNK baru, serta penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai beberapa biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan pajak kendaraan, antara lain:

Biaya yang Diperlukan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran sesuai nilai kendaraan yang tercantum dalam STNK.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Sepeda motor: sekitar Rp35.000

Mobil: sekitar Rp143.000

Penerbitan STNK (5 tahunan):

Sepeda motor: Rp100.000

Mobil: Rp200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / plat nomor):

Sepeda motor: Rp60.000

Mobil: Rp100.000

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait tahapan perpanjangan pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan secara tertib dan tepat waktu,” ujarnya.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan di Samsat serta meningkatkan kesadaran untuk selalu taat pajak kendaraan demi terciptanya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

 

Khnza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru