Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Dampingi Masyarakat Pahami Prosedur dan Biaya Permohonan SIM

Karanganyar Indept Jateng.My.Id — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karanganyar pada Selasa (10/3/2026) di Satpas Karanganyar dengan menghadirkan pelayanan yang informatif, ramah, serta membantu masyarakat memahami alur permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta biaya penerbitannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Pendampingan dilakukan dengan menjelaskan secara rinci tahapan serta mekanisme pengajuan SIM agar masyarakat lebih memahami proses pelayanan yang ada di Satpas.

Petugas memandu pemohon sejak tahap pendaftaran, dilanjutkan dengan pengisian formulir permohonan SIM yang harus diisi sesuai dengan data identitas pada KTP. Masyarakat juga diberikan penjelasan terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Selain memberikan pendampingan, petugas juga menyampaikan rincian biaya resmi pembuatan SIM baru tahun 2026 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Rincian Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru 2026:

SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000

SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000

SIM C I & C II (Motor Besar): Rp100.000

SIM B I & B II (Mobil Umum/Berat): Rp120.000

SIM D (Khusus Disabilitas): Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan di luar tarif PNBP, antara lain:

Tes Psikologi: ± Rp60.000 – Rp100.000

Tes Kesehatan (Rikkes): ± Rp35.000

Asuransi: biasanya tersedia di lokasi Satpas.

Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai syarat utama permohonan SIM, yaitu:

KTP asli dan fotokopi.

Surat keterangan sehat jasmani.

Surat lulus tes psikologi.

Lulus ujian teori dan praktik di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian teori sebagai bagian dari penilaian pemahaman mengenai aturan lalu lintas.

Selanjutnya, pemohon yang dinyatakan lulus melanjutkan ke ujian praktik atau tes drive untuk mengukur kemampuan berkendara secara langsung sesuai standar keselamatan berlalu lintas.

Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian menuju ke tahap pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan mudah dipahami masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat mengetahui setiap tahapan dalam permohonan SIM, mulai dari pendaftaran hingga sesi foto, termasuk informasi biaya yang telah ditetapkan. Dengan pendampingan petugas, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan tertib, cepat, dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” jelasnya.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Khnza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru