Polantas Menyapa Satlantas Polres Semarang: Edukasi Pelayanan BPKB Transparan dan Tertib Administrasi

Semarang, Indept-Jateng.My.Id  – Satlantas Polres Semarang kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa pada Jumat (27 Februari 2026) dengan fokus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pelayanan, petugas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan BPKB, baik untuk penerbitan baru kendaraan, balik nama kepemilikan, maupun penggantian BPKB karena hilang atau rusak. Penjelasan disampaikan secara runtut dan komunikatif agar mudah dipahami.

Masyarakat juga diedukasi terkait kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, seperti identitas diri yang sah, STNK, bukti kepemilikan kendaraan, hasil cek fisik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang diajukan. Petugas memastikan setiap pemohon memahami tahapan verifikasi hingga proses penerbitan BPKB.

Selain memberikan arahan, petugas turut mengingatkan pentingnya segera melakukan balik nama setelah transaksi jual beli kendaraan guna menghindari potensi permasalahan hukum maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.I.K., S.T.K., CPHR, menyampaikan bahwa pelayanan BPKB harus dilaksanakan secara profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

“melalui polantas menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pengurusan bpkb secara jelas dan tidak ragu untuk mengurusnya secara mandiri. seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi yang diberikan secara langsung menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Semarang berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan BPKB serta tumbuh kesadaran untuk mengurus administrasi kendaraan secara benar dan sesuai aturan.

Khnza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru