Polres Sragen Bongkar Aksi Residivis, Pengembangan Kasus Ungkap Jejak Pencurian di Tiga TKP

SRAGEN Indept Jateng.My.Id – Pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang membuahkan hasil. Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan, sementara proses pemeriksaan mengungkap fakta bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terkait dengan dua tindak pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Bangun Asri, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang.

Dalam aksi itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Saat penghuni rumah sedang tertidur, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam, satu unit tablet Samsung, serta uang tunai Rp600 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6,3 juta.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Pelaku yang diamankan berinisial RSA (40), seorang Cianjur Jabar, yang tinggal di Plupuh, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cianjur. Ia ditangkap Tim URC Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang di wilayah Sambirejo, Kecamatan Plupuh, pada Senin (3/8/2026).

Dari hasil interogasi awal, penyidik menemukan fakta baru. Selain mengakui pencurian di Kampung Bangunasri Karangmalang, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Jalan Raya Sragen–Gemolong, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, serta di Perum Graha Sukowati 2, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

“Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Seluruh keterangan masih terus didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta-fakta hukum di masing-masing tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni dua buah plat baja, satu obeng plus, satu tang potong, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 hasil kejahatan yang berhasil ditemukan kembali.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Tim URC Polres Sragen dengan Unit Reskrim Polsek Karangmalang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Penyidik kini masih melengkapi pemeriksaan saksi, menyusun berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan tindak pidana lain di wilayah Sragen.

AKBP Dewiana Syamsu Indyasari juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat, memasang pengamanan tambahan pada pintu maupun jendela, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui kepedulian dan kewaspadaan bersama,” tegas Kapolres

Berita Terkait

Berita Terbaru