Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 36,64 Gram

Banyumas Indept Jateng.My.Id Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. Seorang pria warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, berinisial FAW alias Pakel (25), diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.50 wib di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan dengan metode “tempel”.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka FAW menggunakan modus meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak yang memerintahkan peredaran.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengungkap bahwa tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, dan menemukan sabu tambahan seberat 30,70 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Dari pengakuan awal, FAW memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. Diduga jaringan peredaran ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama,” jelasnya.

Kapolresta Banyumas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika.

“Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti lain yakni, satu unit sepeda motor, uang tunai dan handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Berita Terkait

Berita Terbaru