SEMARANG Indept Jateng.My.Id – Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi tim advokasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, yang saat ini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Menurut Revan, forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarpengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah, tetapi juga ruang konsolidasi untuk menyatukan langkah organisasi agar pendampingan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas nama Tim Advokasi, saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Adv. Donny Andretti, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi forum konsolidasi ini. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh langkah pendampingan hukum terhadap Pak Uun berjalan secara terarah, profesional, dan sesuai koridor hukum,” ujar Revan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada panitia penyelenggara serta seluruh pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Revan menegaskan bahwa tim advokasi berkomitmen mengawal perkara melalui mekanisme hukum yang sah tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
“Sebagai tim advokasi, kami memahami bahwa ruang pembuktian berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di hadapan persidangan. Karena itu, fokus kami bukan membangun persepsi di ruang publik, melainkan memastikan setiap langkah hukum ditempuh secara konstitusional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan pidana,” tegasnya.
Salah satu hasil penting dari konsolidasi nasional, lanjut Revan, adalah kesepahaman untuk menerapkan pola komunikasi yang terkoordinasi melalui prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, tidak menimbulkan perbedaan narasi, dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami ingin seluruh komunikasi organisasi berjalan dalam satu arah dan satu narasi yang bertanggung jawab. Ini bukan untuk membatasi penyampaian informasi, tetapi untuk menjaga akurasi, menghindari kesalahpahaman, serta menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya,” jelas Revan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional merupakan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kepentingan pihak-pihak yang sedang berperkara.
“Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila setiap perkara diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan opini ataupun pengaruh pihak tertentu. Oleh sebab itu, kami memilih menempuh seluruh upaya melalui jalur hukum yang tersedia serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” katanya.
Revan menyampaikan bahwa Tim Advokasi FERADI WPI akan terus melakukan koordinasi internal, memberikan pendampingan kepada klien, serta mengikuti setiap perkembangan penyidikan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain menjadi forum penguatan organisasi, kegiatan tersebut juga membahas strategi koordinasi pendampingan hukum, penguatan komunikasi internal, serta komitmen bersama untuk mengawal proses hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Menutup keterangannya, Revan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pembuktian selesai dilaksanakan.
“Kami berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Pada akhirnya, hukum akan berbicara melalui proses pembuktian yang objektif. Menghormati proses hukum adalah bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












