Satlantas Karanganyar Beri Edukasi Pembuatan SIM, Warga Diajak Pahami Prosedur dan Biaya Resmi

KARANGANYAR, Indept Jateng.My.Id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Satlantas Polres Karanganyar. Melalui program Polantas Menyapa, petugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait mekanisme, persyaratan, hingga biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Karanganyar, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang tengah mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Selain memperoleh pelayanan administrasi, para pemohon juga mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai tahapan yang harus dilalui selama proses penerbitan SIM.

Petugas Satlantas tampak aktif mendampingi masyarakat sejak proses pendaftaran. Mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pengisian formulir permohonan, hingga pemberian informasi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai biaya resmi pembuatan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Adapun tarif penerbitan SIM baru meliputi SIM A sebesar Rp120.000, SIM C Rp100.000, SIM C I dan SIM C II masing-masing Rp100.000, SIM B I dan SIM B II sebesar Rp120.000, SIM D Rp50.000, serta SIM Internasional sebesar Rp250.000.

Selain biaya PNBP, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan penerbitan SIM. Tes kesehatan dikenakan biaya sekitar Rp35.000, sedangkan tes psikologi berkisar antara Rp60.000 hingga Rp100.000. Tersedia pula layanan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.

Petugas mengingatkan masyarakat untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan lulus tes psikologi sebelum mengajukan permohonan SIM.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori yang bertujuan mengukur pemahaman mengenai aturan dan etika berlalu lintas. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melanjutkan ke tahapan ujian praktik berkendara sesuai standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Tahapan terakhir meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital sebelum SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa program Polantas Menyapa merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami setiap tahapan pengurusan SIM secara benar. Dengan adanya edukasi langsung dari petugas, masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa perantara serta mengetahui prosedur dan biaya resmi yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai proses penerbitan SIM tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki SIM yang sah serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

Khanza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru