Banyumas Indeptjateng.my.id- Bertempat di Gedung Satpol PP Banyumas Aula Praja Wibawa, hari ini Kamis 18 Desember 2025 dilaksanakan sidang Pelanggaran Perda Tentang Aturan Penjualan Miinuman Beralkohol(Minol)”, yaitu Pasal 23(ayat 1) Perda Kabupaten Banyumas No.15 Tahun 2014 yang mengatur tentang,”Pengedalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Berakohol,”.
Pada pelaksanaan sidang pelanggaran terkait Pelanggaran Perda Pasal 23( ayat 1) Perda Kabupaten Banyumas No.15 Tahun 2014 yang 2 hari sebelumnya telah dilaksanakan dengan menyisir titik penjualan Minol di wilayah Sokaraja, Kalibagor,Banyumas dan Patikraja berhasil didapatkan 5 penjual Minol yang melanggar aturan Perda.dan dari kesemua Penjual Minol yang melanggar aturan Perda adalah mereka semua yang melakukan kegiatan perdagangan “Minuman Beralkohol” tanpa memiliki Izin yang sah dari Instansi yang berwenang.
Pada Sidang Pelanggaran Perda Pasal 23(Ayat 1) Perda Banyumas No.15 Tahun 2014 yang dilaksanakan hari ini 18 Desember 2025 di Aula Praja Wibawa Satpol PP Banyumas dengan dipimpin oleh Hakim dari PN Banyumas yang diketuai oleh Hakim: Aditya S.H.,Panitera Pengganti :Widodo Anggun Thariq S.H.,serta Korwas: Ipda Andi Gustono Kaurbinops Reskrim Polresta Banyumas,Penuntut Umum/ PPNS Satpol PP: Bangkit Angga Barokah S.STP., M.Si., Kusno Slamet Riyadi S.H. serta saksi saksi dari Satpol PP Banyumas yaitu: Hartoyo, Teguh Purwanto S.H.,Sabar,Anggita Senja Agustian S.Ip.
Menjatuhkan sangsi berupa putusan denda sebesar Rp.300.000,- kepada masing masing pelanggar untuk disetorkan kepada Kas Daerah.
Sugeng Amin S.H
.,M.H.,selaku Kasatpol PP Banyumas yang pada kesempatannya diwakilkan oleh Bangkit Angga Barokah S.STP,M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas menyampaikan,” Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara kontinyu, dan apabila ditemukan pelanggaran lagi dengan pelaku yang sama,akan kita berikan sangsi yang lebih tegas dan kegiatan semua ini mempunyai tujuan yang positif buat masyarakat Banyumas,khususnya untuk pelaku usaha yang menjalankan usaha seperti ini, silahkan jalankan usaha, akan tetapi terkait perijinan tentang aturan penjualan Minolpun,harus mereka penuhi dahulu,” ungkap Bangkit Angga Barokah selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyumas.
( Iwn/ Red )












