DARURAT TAMBANG KENDAL! Saatnya Pemkab Tak Lagi Reaktif, Tapi Bertindak Tegas

Kendal, Indept Jateng.My.Id // Senin, 27/4/2026. Aktivitas tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta belum tuntasnya izin lingkungan memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas di lapangan masih berjalan?

Jika benar sudah ada hingga tiga kali peringatan dari instansi terkait namun operasi tetap berlangsung, maka masalahnya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh persoalan lemahnya penegakan hukum. Peringatan tanpa tindakan hanya menjadi formalitas, bukan solusi.

Pemerintah Kabupaten Kendal tidak bisa terus menunggu kasus viral atau tekanan publik baru bergerak. Justru di sinilah integritas pengawasan diuji: apakah aturan benar-benar berlaku, atau hanya tertulis di atas kertas?

Tambang di kawasan persawahan juga bukan persoalan kecil. Risiko kerusakan lahan produktif, terganggunya irigasi, hingga potensi konflik sosial adalah ancaman nyata. Ketika aktivitas ekonomi dibiarkan melampaui batas izin, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat sendiri.

Secara hukum, regulasi sudah jelas. Pemerintah daerah bersama instansi teknis memiliki kewenangan menghentikan kegiatan, memberi sanksi administratif, hingga merekomendasikan proses hukum bila ditemukan pelanggaran serius.

Namun pertanyaan publik tetap sama: kenapa tindakan tegas belum terlihat?

Jika satu pelanggaran dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk bagi daerah lain. Yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Saatnya Bertindak:

Inspeksi lapangan secara terbuka dan independen

Umumkan status izin secara transparan

Hentikan sementara aktivitas bila ada pelanggaran

Tindak tegas tanpa pandang bulu

Kasus Winong adalah ujian nyata bagi Pemkab Kendal: tetap bertahan dengan pola lama yang lambat dan reaktif, atau berani berubah menjadi pemerintah yang tegas, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Masyarakat hanya menuntut hal sederhana: aturan ditegakkan, lingkungan dilindungi, dan suara warga tidak diabaikan. Sugeng (*)

Berita Terkait

Berita Terbaru