Kendal, Indept-Jateng.My.Id – Sabtu, 25/4/2026. Aktivitas tambang galian C di wilayah Area Persawahan, Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penambangan dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Kaji Nanang. Sejumlah sumber menyebut, operasional tambang kerap menuai keluhan karena diduga mengambil material di luar area yang telah ditentukan.
“Selain itu, tambang tersebut juga dikaitkan dengan PT PMB yang disebut milik Mirna, mantan Bupati Kendal.”
Sumber juga menyampaikan, lokasi tambang itu dikabarkan telah menerima tiga kali surat peringatan dari instansi terkait, di antaranya dari ESDM dan pihak penegak hukum. Namun hingga kini, aktivitas di lapangan disebut masih menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, proses perizinan tambang disebut masih terkendala karena persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM belum terbit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan kelanjutan operasional tambang tersebut.
Tak hanya persoalan izin, tambang itu juga disebut menjadi sasaran sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dinamika masyarakat terdampak dengan adanya galian tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar. (*)












