Terbongkar! Sindikat Investasi Bodong “Meta Online” Raup Ratusan Juta, Dua Pelaku Ditangkap

PURWOREJO Indept Jateng.My.Id – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus investasi bodong bernama “Meta Online” yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang mengalami penipuan saat berada di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5) sore, yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Menurut Kompol Nana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup meyakinkan. Mereka terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan “salah sambung”. Setelah komunikasi terjalin intens, korban kemudian ditawari investasi “Meta Online” dengan iming-iming keuntungan besar.

Untuk memperkuat tipu daya, salah satu pelaku berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang terus meyakinkan korban agar melakukan transfer dana secara bertahap. Alasan yang digunakan adalah perbaikan data agar saldo investasi meningkat. Namun setelah sejumlah uang ditransfer, korban tidak pernah bisa mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp452.697.433.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni ASP (23) dan DHP (24), keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel pintar serta dokumen mutasi rekening dari berbagai bank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 486 terkait penggelapan.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang datang dari nomor tidak dikenal. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap platform investasi sebelum mengirimkan dana, guna menghindari kejadian serupa.

 

Khnza Haryati

Berita Terkait

Berita Terbaru