Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polisi Amankan 30 Motor Diduga untuk Balap Liar di Kudus

Kudus Indept Jateng.My.Id – Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dari hasil penertiban yang dilakukan petugas, sebanyak 30 unit sepeda motor berhasil diamankan karena diduga digunakan dalam aksi balap liar yang meresahkan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Untuk memberikan efek jera, Polsek Kaliwungu mengumpulkan para remaja yang terjaring balap liar dan menghadirkan orang tua mereka di Mako Polsek Kaliwungu untuk diberikan pembinaan dan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas.

Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan bahwa balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

“Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata AKP Deni, Selasa (4/8/2026).

Selain memberikan pembinaan kepada para remaja, polisi juga meminta peran aktif orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar.

Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas turut melakukan penindakan terhadap para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.

“Polres Kudus berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Wahyu.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif. Hindari balap liar, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terbaru