Aktivitas Galian C di Rowosari Jadi Sorotan, Penegak Hukum Dipertanyakan Warga

Semarang, Indept-Jateng.My.Id – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan masyarakat. Meski disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Rabu, 8/4/2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari warga terkait pengawasan dan penindakan aparat berwenang terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial D, dengan koordinasi lapangan oleh J. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Sorotan publik pun mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, termasuk jajaran kepolisian serta dinas terkait energi dan sumber daya mineral. Masyarakat menilai belum adanya langkah konkret semakin menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Selain itu, perhatian juga tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan dugaan tambang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan, penertiban, serta penegakan hukum secara transparan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan informasi. (*)

Sumber Berita: Infojatengnews.com

Berita Terkait

Berita Terbaru