SEMARANG, Indept Jateng.My.Id – Dugaan upaya penipuan secara online dengan modus penggunaan bukti transfer palsu menyeret seorang oknum pendaftar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) FERADI WPI ke ranah hukum. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah pada Selasa (2/6/2026).
Peristiwa ini bermula pada 26 Mei 2026 ketika seorang oknum pendaftar PKPA-UPA FERADI WPI berkomunikasi dengan Ketua Panitia PKPA-UPA FERADI WPI, Eko Affandy, SE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI. Dalam komunikasi tersebut, oknum tersebut mengirimkan bukti transfer pembayaran biaya PKPA-UPA untuk dua peserta dengan nominal sebesar Rp10 juta.
Namun, pada 1 Juni 2026, oknum tersebut kembali menghubungi panitia dan meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta untuk satu peserta dengan alasan ayahnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), yang bersangkutan kembali mengirim pesan dan meminta agar dana tersebut segera ditransfer ke rekening salah satu peserta.
“Sebenarnya saya sudah mulai curiga karena ketika diminta melakukan panggilan video untuk verifikasi, yang bersangkutan tidak memberikan respons,” ujar Eko Affandy saat dikonfirmasi.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga merupakan Pimpinan Subur Jaya Law Firm. Untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut, dilakukan pengecekan langsung terhadap rekening organisasi FERADI WPI melalui pencetakan buku tabungan di bank.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dana masuk sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan oleh oknum pendaftar tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bukti transfer yang digunakan merupakan dokumen palsu dan diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan.
Atas dasar itu, Eko Affandy didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, secara resmi menyampaikan laporan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Menurut Donny Andretti, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan agar modus serupa tidak kembali terjadi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang diduga mencoba memanfaatkan transaksi digital untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Puji Tuhan, kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Ditres Siber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan kami dengan baik. Semoga kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik dan tidak mudah mempercayai dokumen pembayaran tanpa melakukan verifikasi secara langsung.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Ditres Siber Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mempelajari berkas yang disampaikan dan menjadwalkan pemanggilan untuk proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap transaksi keuangan digital guna menghindari potensi tindak pidana penipuan di dunia maya.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












