Kabupaten Magelang Indept Jateng.My.Id – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut memicu keresahan warga karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, arena perjudian tersebut kerap dipadati pemain dari berbagai daerah. Aktivitas diduga berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam hari. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan masyarakat setempat.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa aktivitas perjudian dadu kopyok tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Mejing”. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan terkait informasi tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat telah berulang kali mengeluhkan keberadaan arena judi tersebut. Namun hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung.
“Sudah lama berlangsung. Warga berharap aparat segera turun tangan karena dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas dan merusak lingkungan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Warga menilai keberadaan arena perjudian tersebut berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perselisihan antar pemain, tindak kriminalitas, hingga munculnya dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat sekitar. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut.
Secara hukum, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, menyelenggarakan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Magelang dan Polsek Candimulyo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat. Awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga. (*)












