Konfrensi pers Periode Agustus-September 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang amankan Pasutri.

Polres Semarang_Polda Jateng, Indept Jateng.My.Id 

Sat Reskrim Narkoba Polres Semarang Jumat 25 September 2026, menggelar Konfrensi pers ungkap kasus Narkoba periode Agustus hingga September 2026. Bertempat di Aula Condrowulan Polres Semarang, kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono dan Kanit Ipda Agus Wawan S. S.H.

Kompol Wahdah dalam keterangan menyampaikan 10 kasus telah diungkap jajaran Sat Res Narkoba, dengan barang bukti 45,59 Gram Sabu, 44.18 Gram tembakau sintetis berikut alat hisap dan alat pendukung antara lain Sepeda motor dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku total 16 tersangka.

Ada hal menarik dari ke 16 pelaku yang disampaikan Wakapolres, dimana terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kab. Semarang, dimana sang suami BGS (29 Th) menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026.” Ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa BGS tidak mempunyai profesi tetap, dan saat keduanya di amankan petugas di wilayah Genuk Kec. Ungaran Barat, perugas mendapati istri BGS yaitu MRR (28 Th) yang membonceng BGS kedapatan sedang membawa Sabu seberat total 1.72 Gram.

“Dari pemeriksaan kepada BGS dinyatakan positif, dan untuk MRR negatif. Namun MRR mengakui pernah menggunakan Sabu sekitar tahun 2025.” Tambah AKP Heri.

Lebih lanjut Wakapolres menuturkan bahwa, 2 tersangka ADT (25 Th) warga Kota Semarang dan HDK (28 Th) warga Kab. Jepara, petugas mengamankan 10.23 Gram dan 14,08 Gram sabu.

“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kec. Bergas dengan barang bukti masing masing diatas 10 Gram Sabu.” Papar Wakapolres.

Disinggung terkait peredaran di lingkungan remaja atau anak, Kompol Wahdah menyaampaikan bahwa Sat Res Narkoba pada bulan Agustus 2026, mengamankan 2 pelaku anak MAS (17 Th) dan MRS (15 Th). Dimana keduanya merupakan warga Jakarta namun sedang menempuh pendidikan di wilayah Kab. Grobogan dan diamankan di wilayah Kec. Sumowono berikut barang bukti 3,97 Gram tembakau sintetis.

“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak. Berikut Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” Juncto” Pasal 609 ayat (1)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023, tentang KUHP “Juncto” Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto PERMENKES RI No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan untuk kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.” Pungkas Kompol Wahdah.

Di akhir keterangannya, Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga Kab. Semarang untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran maupun penggunaan Narkoba khususnya di wilayah Kab. Semarang. Pantau dan deteksi dini pergaulan anak maupun keluarga, dan apabila menemukan hal hal yang mencurigakan terkait Narkoba, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat atau Call Center 110.

Jk_Zed.

Berita Terkait

Berita Terbaru