Mediasi Perkara Perdata No. 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang Belum Capai Kesepakatan, FERADI WPI: Proses Berakhir Buntu

SEMARANG, Indept Jateng.My.Id – Proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang hingga kini belum membuahkan kesepakatan. Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai dinyatakan belum berhasil, sehingga perkara berpotensi berlanjut ke tahap persidangan.

Pada agenda mediasi awal yang digelar Senin, 13 Juli 2026, berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa antara para pihak.

Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX, serta Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.

Demi menghormati proses hukum yang masih berjalan, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.

Selanjutnya, pada agenda mediasi Selasa, 14 Juli 2026, pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Mediasi tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, serta itikad baik dari para pihak.

Namun, hingga berakhirnya proses mediasi, belum tercapai titik temu sehingga upaya damai dinyatakan belum berhasil.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa FERADI WPI tetap mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai selama masih memungkinkan.

“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, serta menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam tahap mediasi, perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Berita Terbaru