SRAGEN Indept Jateng.My.Id Gerak cepat jajaran Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digelapkan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung penyelidikan intensif serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik Ilham Ramadhan Atpno Frianto yang diparkir di halaman rumahnya di Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Rabu (15/7/2026).
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari kerabat yang hendak meminjam sepeda motor tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama sejumlah saksi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor pada pukul 04.13 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Masaran.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen.
Penyelidikan yang berlangsung sepanjang malam membuahkan hasil. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas menemukan sepeda motor korban di sebuah rumah di wilayah Dukuh Jekani, Kecamatan Mondokan.
Kendaraan tersebut masih utuh lengkap dengan STNK, anak kunci, serta helm milik korban.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju wilayah Sukodono dan sekitar pukul 03.30 WIB berhasil mengamankan tersangka berinisial SYDC (21) di rumah keluarganya di Dukuh Juwok.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan anak kunci sepeda motor di dalam dasbor sehingga kendaraan dapat dengan mudah dibawa kabur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh uang secara instan.
Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta jaket yang dikenakan ketika melakukan pencurian sebagai barang bukti.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Sragen mengapresiasi soliditas Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Polres Sragen, serta dukungan Unit Reskrim Polsek Mondokan yang mampu mengungkap kasus secara cepat sehingga barang bukti berhasil diselamatkan dan dikembalikan dalam proses hukum.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.












