KAPUAS – INDEPT JATENG.MY.ID – 02/09/2026 – Banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM di sejumlah SPBU di Kalimantan mendorong insan pers untuk melakukan investigasi. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa malam, 01 September 2026.
Investigasi bertujuan memastikan kepatuhan SPBU terhadap prosedur resmi, mencegah penyalahgunaan BBM, serta mengantisipasi potensi kecelakaan dan kebakaran akibat kelalaian dalam pendistribusian.
TEMUAN DI SPBU SPBU 64.735.04 adalah SPBU Pertamina PT Nur Afnan yang berlokasi di Pulo Telo, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah PUKUL 20.49 WIB
Tim investigasi media KOPITV.id mendatangi SPBU Nomor : 64.735.04. Saat itu pagar SPBU dalam keadaan tertutup.
Di dalam area SPBU tampak satu unit kendaraan merek Daihatsu dengan nomor polisi KH 8894 JD sedang melakukan pengisian BBM. Plat nomor di bagian belakang kendaraan tidak terpasang.
Melihat keberadaan awak media, petugas SPBU kemudian membuka pagar penutup. Di lokasi pengisian ditemukan 20 buah jerigen berkapasitas 35 liter.
Saat ditanya, sopir kendaraan tersebut menyatakan bahwa plat nomor belakang dilepas.
Awak media meminta untuk melihat dokumen pengisian dan surat pengantar. Namun, operator SPBU tidak dapat memberikan penjelasan.
Salah satu orang berinisial A mengaku sebagai subkontraktor program ketahanan pangan Kabupaten Kapuas. A menyebut BBM tersebut akan digunakan untuk mengisi 2 unit dozer dengan kebutuhan 4 tangki atau 140 liter per hari.
“menurut A Kabid pertanian sudah mengajukan surat pengantar beberapa bulan lalu. Sampai saat ini belum disetujui,” ujar A pihak pertamina/BPH Migas.ujar A
Hingga akhir pemantauan, tidak satu pun dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan. Di lokasi terlihat beberapa orang berdatangan.
Salah satunya berinisial H yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU dan juga wartawan di bawah naungan SMSI. H berupaya meyakinkan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan, dan menyebut telah menghubungi oknum berinisial S dari Polda Kapuas.
Upaya awak media untuk berkomunikasi dengan penanggung jawab SPBU belum membuahkan hasil. Tidak ada data otentik yang diberikan untuk membuktikan bahwa BBM tersebut benar digunakan untuk kegiatan pertanian. Saat di konfirmasi ke dinas pertanian Kapuas Inisial (MS) dinas Kapuas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut jika benar ada pasti ada surat rekomendasi dari dinas sosial jika tidak ada kemungkinan mencatut /mengatasnamakan ujar (MS).
sama halnya saat di konfirmasi ke kepala BPP Kapuas (mw) beliau langsung menjawab. Waalaikum salam…
Tks pa infonya. Kami selaku penyuluh tidak mengetahui hal itu kerena yg berwenang memberi surat rekomendasi Dinas pertanian pa.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, pengisian BBM ke dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas dan tidak untuk keperluan industri atau dijual kembali.
Kegiatan di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55 dan mengabaikan aspek UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi BBM di daerah. Jika terbukti mengabaikan prosedur, maka instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media KOPITV.id masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 64.735.04, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.
Sesuai UU Pers dan UU ITE, kami memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data yang otentik.
Iswandi
Tim Investigasi :












