Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

BOYOLALI, INDEPT JATENG.MY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C, seluruhnya merupakan laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.24 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mengamankan ketiga tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, sejumlah potongan sedotan, pipet kaca sisa pakai, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.

IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Boyolali akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terbaru