URC Satreskrim Polres Sukoharjo Bersama Polsek Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

SUKOHARJO, INDEPT JATENG.MY.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IX/2026/SPKT/RES SKH/POLDA JATENG tanggal 2 September 2026.

Kasus pencurian sebelumnya terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di wilayah Kampung Sidorejo RT 01/RW 04, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Korban diketahui berinisial DJM (64), warga Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2003 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dalam mengungkap perkara tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya tindakan mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika kedua orang yang diduga pelaku kembali diketahui melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan percobaan pencurian sepeda motor.

“Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, kedua orang tersebut berhenti di sekitar Gedung IPHI Kecamatan Sukoharjo, Kelurahan Combongan. Gerak-gerik keduanya kemudian menimbulkan kecurigaan karena ciri-cirinya menyerupai orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor sebelumnya,” jelas AKP Zaenudin.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin.

“Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, diperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno CBS warna hitam dengan nomor polisi AD 4924 APD, dua buah helm, satu buah jaket atau jumper, satu buah palu, serta satu buah obeng.

Saat ini, kedua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Polres Sukoharjo menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli guna mencegah terjadinya berbagai tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berita Terkait

Berita Terbaru